You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Dinas PE Daftarkan Merek Dagang 300 IKM
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas PE Daftarkan Merek Dagang 300 IKM

Dinas Perindustrian dan Energi (PE) Provinsi DKI Jakarta mendaftarkan merek dagang 300 industri kecil dan menengah (IKM) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kita memfasilitasi IKM di DKI agar produk atau karya yang dihasilkan terlindungi

Kepala Seksi IKM dan Kreatif Dinas PE DKI Jakarta, Frida Elizabeth mengatakan, merek dagang atau produk perlu didaftarkan karena mengandung Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Merek dagang tersebut juga menjadi pembeda antara satu dengan yang lainnya.

"Kita memfasilitasi IKM di DKI agar produk atau karya yang dihasilkan terlindungi," ungkap Frida, Kamis (6/8).

Tahun Ini, Dinas PE Beri Pelatihan Desain Kemasan Bagi 500 IKM

Frida menjelaskan, sebanyak 300 IKM yang didaftarkan bergerak di bidang fesyen, kuliner, dan kriya. Nantinya, pelaku IKM akan menerima bukti nomor registrasi bahwa sudah terdaftar di Kemenkumham dan mereka bisa memeriksa statusnya di dgip.go.id.

"Masa kedaluwarsa sejak pendaftaran merek atau produk adalah 10 tahun. Setelah itu, mereka perlu memperpanjang lagi," terangnya.

Ia menambahkan, jumlah IKM yang difasilitasi untuk mendaftarkan merek dagang atau produknya mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2017.

"Tahun lalu ada 175 IKM dan tahun depan kita targetkan sebanyak 1.000 IKM. Kami yang fasilitasi, retribusi kami yang membayar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1618 personFakhrizal Fakhri
  2. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1583 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1582 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Pastikan Usulan Warga Diakomodir

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1264 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1250 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik